WALI NAGARI BATU HAMPA
KABUPATEN PESISIR SELATAN
KEPUTUSAN WALI NAGARI BATU HAMPA
NOMOR 37 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI BATU HAMPA KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
KABUPATEN PESISIR SELATAN
WALI NAGARI BATU HAMPA,
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) melalui transparansi informasi dengan meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan dan penguatan pelayanan informasi dan dokumentasi bagi masyarakat; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintahan Nagari Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan perlu membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keptusan Wali Nagari Batu Hampa tentang Penetapan Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Nagari Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. |
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) Jis Undang–Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) jo Undang–Undang Nomor 58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643); 2. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5595); 4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1387), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahkan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang standar Layanan Informasi publik; 12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari, (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 213); 13. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari; 14. Peraturan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari. 15. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020; 16. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; 17. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; |
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu
|
:
|
Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor Wali Nagari Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini |
|
Kedua
|
:
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : Tugas : 1. Menyusun daftar informasi publik di nagari 2. Penyediaan, penyimpanan, dan pendokumentasian informasi; 3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat sederhana; 4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan; 5. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi; 6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; 7. Menyusun laporan layanan informasi; 8. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan. |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari; |
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|
Ditetapkan di Pada Tanggal |
: Batu Hampa : 20 Februari 2020 |
|
|
WALI NAGARI BATU HAMPA
RINO RAHMA PUTRA |
|
|
LAMPIRAN |
: |
KEPUTUSAN WALI NAGARI BATU HAMPA KECAMATAN KOTO XI TARUSAN KABUPATEN PESISIR SELATAN |
|
|
|
NOMOR TANGGAL TENTANG
|
: 37 TAHUN 2020 : 20 FEBRUARI 2020 : PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI BATU HAMPA KECAMATAN KOTO XI TARUSAN KABUPATEN PESISIR SELATAN |
|
SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI BATU HAMPA KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN 2020
|
NO |
JABATAN PPID |
JABATAN DALAM DINAS |
|
1 |
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Wali Nagari |
|
2 |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) |
Sekretaris Nagari |
|
3 |
Bidang – Bidang |
|
|
|
a. Sekretariat b. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi c. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi d. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
|
Kasi Pemerintahan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Kaur Tata Usaha dan Umum Ketua BAMUS Nagari Batu Hampa
|
|
|
WALI NAGARI BATU HAMPA
RINO RAHMA PUTRA |