TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
NAGARI BATU HAMPA KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
ATASAN PPID
Tugas
- Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan
Fungsi
- Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Batu Hampa, pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Nagari Nagari Batu Hampa Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan
PPID
Tugas
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Fungsi
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Utama
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
SEKRETARIAT
Tugas
- Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan administrasi dalam rangka penyediaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi. Melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
- Menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.
BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI
Tugas
- Membantu PPID dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
- Membantu PPID dalam pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku dengan cepat, tepat dan sederhana.
BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI
Tugas
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi
- Melaksanakan pengembangan Sistem Informasi
- Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi
- Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi
- Melaksanakan identifikasi data dan informasi
- Melaksanakan klasifikasi data dan informasi
BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI
Tugas
- Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa
- Menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa
Comments
Kirim Komentar